Kembali Pentingnya Penerapan PMPJ Tegas Kakanwil Kemenkumham Jateng

    Kembali Pentingnya Penerapan PMPJ Tegas Kakanwil Kemenkumham Jateng
    Dok. Humas Rutan Kudus

    CILACAP - Notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

    Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kewajiban kepada profesi Notaris hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015.

    Di hotel Dafam Cilacap, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diinisiasi Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Cilacap, Selasa (16/10).

    "Jadi para Notaris wajib melaporkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, " tegas Tejo.

    "Notaris wajib bertindak untuk mengenali profiling organisasi pengguna jasa yang merupakan pelaku usaha, dimana dikhawatirkan bahwa profiling dari organisasi penggerak dari bisnis itu menggunakan atau dapat diduga dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana, " tambah Tejo.

    Karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan Undang-Undang, seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang menurut Kakanwil profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang. 

    Keberhasilan penerapan PMPJ menuntut peran aktif notaris untuk mengindentifikasi calon pengguna jasa.

    "Butuh effort lebih, butuh usaha lebih, butuh ketelitian dan kepekaan notaris untuk benar-benar mengenali pengguna jasa notaris, " kata Tejo.

    "Ada beberapa kasus, misalnya korporasi besar, namun mereka yang duduk di pengurusan korporat tersebut orang-orang biasa dengan latar belakang pekerjaan yang biasa juga, ini layak untuk diteliti lebih mendalam, " tambahnya.

    Demi optimalisasi pemberian pelayanan kepada pengguna jasa notaris Kakanwil juga menekankan pentingnya rasa saling menghormati antar sesama notaris dan dengan Majelis Pengawas Notaris. 

    Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.

    Selain para notaris Kabupaten Cilacap sebagai peserta, hadir juga Ketua Pengda INI Kabupaten Cilacap Imam Syuhada dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Cilacap, Basirun.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    BNI Gencar Sosialisasikan BNI Tapenas di...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Bahu Membahu Babinsa Bersama Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Dandim 0722/Kudus Monitoring Pelaksanaan Pilkada Bersama Forkopimda
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik

    Ikuti Kami